Upaya Penegakan Keadilan dalam Politik Islam: Perspektif Teori dan Praktiknya

Views Sabtu, Agustus 23, 2025
" Norman (Mahasiswa Politeknik Lingga) "
NIM: 2454316019

Politik Islam bukan hanya soal perebutan kekuasaan, tetapi lebih kepada pengaturan urusan umat dengan berdasarkan syariat. Dalam perspektif Islam, tujuan politik mencakup keadilan, kemaslahatan, serta perlindungan terhadap agama dan kehidupan manusia. Tulisan ini akan mengupas beberapa teori politik Islam yang mendalam, mengaitkan prinsip-prinsip ini dengan implementasi praktisnya dalam masyarakat modern, serta memberikan pandangan tentang bagaimana kita bisa menerapkannya dalam konteks kehidupan saat ini.

Politik Islam: Lebih dari Sekedar Perebutan Kekuasaan  

Politik dalam Islam (siyâsah) diartikan sebagai usaha untuk mengatur urusan umat dengan tujuan utama menegakkan keadilan dan kemaslahatan. Hal ini sangat berbeda dari politik yang hanya berfokus pada perebutan kekuasaan. Dalam Islam, politik adalah sarana untuk mencapai tujuan yang lebih besar, yaitu tercapainya kesejahteraan umat dan terlaksananya prinsip-prinsip syariat dalam kehidupan bermasyarakat.

Politik dalam Islam memberikan ruang bagi pemerintahan untuk membuat aturan yang dapat mengatur kehidupan umat, namun dengan catatan bahwa semua aturan tersebut harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariat. Dengan demikian, setiap tindakan politik yang diambil harus mencerminkan nilai-nilai dasar dalam Islam, yaitu keadilan, kesejahteraan, dan penghormatan terhadap hak-hak individu dan masyarakat.

Konsep kontrak sosial dalam politik Islam, dikenal dengan istilah  Bay‘ah , merujuk pada perjanjian antara pemimpin dan rakyat. Dalam konteks ini, pemimpin dipilih oleh rakyat dengan janji untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya, dan rakyat diwajibkan untuk taat kepada pemimpin selama ia tidak melanggar syariat. Konsep ini memberikan dasar bagi sistem pemerintahan yang adil, di mana pemimpin tidak hanya memimpin berdasarkan kekuasaan tetapi juga berdasarkan prinsip-prinsip keagamaan yang mengutamakan kebaikan bersama.

Melalui  Bay‘ah , masyarakat mengakui pemimpin sebagai otoritas yang sah, tetapi dengan syarat bahwa kepemimpinan tersebut berlandaskan pada keadilan dan kebaikan umat. Jika pemimpin melanggar prinsip-prinsip syariat atau menyimpang dari tugasnya, rakyat berhak untuk mengingatkan atau bahkan menggantinya. Ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap kekuasaan dalam sistem politik Islam.

Salah satu pemikir besar dalam sejarah pemikiran politik Islam adalah Ibnu Taimiyah. Dalam teori  Siyâsah Syar‘iyyah  (politik syariat), Ibnu Taimiyah menekankan pentingnya pemerintahan yang berdasarkan pada syariat Islam. Ia berpendapat bahwa pemerintahan yang baik harus menjalankan prinsip-prinsip keadilan, merawat umat dengan adil, dan memastikan bahwa hukum yang diterapkan adalah hukum yang sesuai dengan syariat Islam.

Dalam konteks ini, politik Islam bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera, di mana setiap individu mendapatkan hak-haknya, dan sistem hukum berjalan dengan adil. Konsep ini juga menyoroti pentingnya negara dalam menjaga dan melindungi agama, kehidupan, akal, keturunan, dan harta, yang dikenal dengan istilah  maqasid al-shari‘ah  (tujuan syariat). Negara bertugas untuk menjaga agar prinsip-prinsip ini tetap terjaga dalam setiap aspek kehidupan.

Dalam teori  Daulah Madaniyyah  atau Negara Madani, konsep pemerintahan Islam yang ideal adalah pemerintahan yang dapat memfasilitasi tercapainya kemaslahatan umat dengan cara yang adil dan bijaksana. Negara ini tidak hanya berfungsi sebagai penjaga hukum, tetapi juga sebagai penjaga moralitas dan nilai-nilai Islam dalam masyarakat.

Konsep Negara Madani ini mengakui pluralitas dan keberagaman dalam masyarakat, sebagaimana tercermin dalam Piagam Madinah yang disusun oleh Nabi Muhammad Shalallahua'alaihi Wasallam. Piagam ini mengakui keberadaan berbagai kelompok agama, seperti Muslim, Yahudi, dan Nasrani, dan menetapkan prinsip keadilan serta perdamaian di antara mereka. Dalam Negara Madani, keadilan sosial menjadi pusat dari kebijakan negara, di mana setiap individu dihargai martabatnya tanpa memandang latar belakang agama, suku, atau ras.

Tujuan Politik Islam: Menjaga Kemaslahatan Umat  

Politik Islam memiliki lima tujuan utama yang dikenal dengan  hifzh al-dîn ,  hifzh al-nafs ,  hifzh al-‘aql ,  hifzh al-nasl , dan  hifzh al-mâl  (menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta). Tujuan-tujuan ini tidak hanya terbatas pada urusan spiritual, tetapi juga mencakup aspek kehidupan sosial dan ekonomi yang lebih luas.

Politik Islam mengajarkan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menjaga setiap elemen kehidupan manusia, mulai dari agama hingga aspek materiil seperti harta benda. Negara tidak hanya berfungsi sebagai alat kekuasaan, tetapi juga sebagai pelindung bagi kesejahteraan umat manusia. Dalam hal ini, negara harus memastikan bahwa hak-hak dasar setiap individu terlindungi, dan tidak ada satu pun pihak yang dirugikan atau diperlakukan tidak adil.

Politik Islam memiliki landasan yang kuat dalam teori dan praktiknya. Dengan konsep-konsep seperti  Bay‘ah ,  Siyâsah Syar‘iyyah , dan  Daulah Madaniyyah , politik Islam bukan hanya bertujuan untuk mendirikan pemerintahan yang adil, tetapi juga untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Negara dalam politik Islam bukan hanya alat kekuasaan, tetapi juga penjaga moral dan keadilan bagi umat manusia.

Meskipun demikian, implementasi politik Islam dalam konteks modern masih menghadapi berbagai tantangan. Pluralitas masyarakat, dinamika globalisasi, dan tantangan terhadap syariat menjadi beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan dalam penerapan politik Islam dalam pemerintahan masa kini. Namun, dengan prinsip-prinsip yang kokoh dan tujuan yang jelas, politik Islam tetap relevan untuk diterapkan dalam menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera.

Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Riau 2025: Ancaman Lingkungan yang Kian Meluas

Views Sabtu, Agustus 23, 2025

Gambar Media Center Riau

Riau, 2025   – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda Provinsi Riau terus menjadi perhatian serius. Menurut data yang dirilis oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, hingga pertengahan Juli 2025, luas area yang terdampak kebakaran telah mencapai sekitar 510 hektare. Namun, pada 18 Juli 2025, media melaporkan pembaruan yang menunjukkan angka yang lebih tinggi, yakni lebih dari 927 hektare lahan terbakar. Angka ini mencerminkan peningkatan yang signifikan dari awal tahun hingga pertengahan Juli 2025  .

Kementerian Kehutanan juga merilis estimasi kumulatif untuk periode Januari hingga Mei 2025 yang menunjukkan angka yang tidak kalah signifikan, yakni 751,08 hektare, dengan sebagian besar kebakaran terjadi di lahan gambut. Sebanyak 695,72 hektare dari total tersebut merupakan lahan gambut, sementara 55,37 hektare berada di lahan mineral . Data ini menggarisbawahi tingginya risiko yang ditimbulkan oleh kebakaran di lahan gambut yang sangat rentan terbakar dan sulit dipadamkan.

Sementara itu, berdasarkan laporan Pemprov Riau pada April 2025, luas lahan yang telah berhasil dipadamkan tercatat 77,81 hektare. Namun, peringatan akan kemarau yang diperkirakan akan berlangsung hingga Mei dan Juni 2025 memicu kekhawatiran bahwa jumlah kebakaran dapat meningkat lebih lanjut jika langkah antisipasi tidak dilakukan secara maksimal .

Perbandingan dengan Tahun Sebelumnya  

Melihat data kebakaran hutan di tahun-tahun sebelumnya, Karhutla di Riau menunjukkan pola yang mengkhawatirkan. Pada tahun 2024, total luasan yang terbakar di Riau tercatat mencapai sekitar 10.674 hektare, yang mencatatkan kenaikan sekitar 47% dibandingkan tahun 2023. Tahun 2023, misalnya, tercatat ada 2.632 hektare lahan yang terbakar, sebuah peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya mencatatkan sekitar 1.219 hektare  .

Data resmi yang dirilis oleh Pemerintah Riau pada akhir Agustus 2024 mencatatkan bahwa total kumulatif area yang terbakar hingga Agustus 2024 mencapai 1.728 hektare. Di antara daerah yang terdampak paling luas pada tahun tersebut adalah Kabupaten Indragiri Hulu dengan 488 hektare terbakar . Sementara itu, pada tahun 2023, beberapa daerah dengan tingkat kebakaran tertinggi adalah Indragiri Hulu, Bengkalis, Indragiri Hilir, dan Pelalawan, yang mencatatkan luas kebakaran terbesar di Riau pada tahun tersebut .

Tantangan dalam penanggulangan Karhutla di Riau sangat besar, terutama mengingat mayoritas kebakaran terjadi di lahan gambut. Lahan gambut memiliki sifat yang sangat mudah terbakar dan bisa menyala kembali meskipun sudah dipadamkan, sehingga memerlukan upaya pemadaman yang lebih intensif dan berkelanjutan. Selain itu, faktor cuaca ekstrem dan kebijakan yang belum sepenuhnya efektif dalam pencegahan turut memperburuk situasi.

Pada 2023, laporan Media Indonesia mencatatkan bahwa pada Juni 2023, jumlah total area yang terbakar telah mencapai 1.860,55 hektare, sementara angka total kebakaran di periode 2017–2022 mencapai 163.979 hektare, dengan sekitar 76% dari total tersebut terjadi di lahan gambut . Kebakaran lahan gambut ini tidak hanya berbahaya bagi lingkungan, tetapi juga memberikan dampak langsung terhadap kualitas udara di sekitar wilayah yang terbakar, termasuk kabut asap yang meluas ke provinsi lainnya, bahkan negara tetangga.

Titik Terbaru Kebakaran di Riau (2025)  

Data terbaru pada pertengahan Juli 2025 menunjukkan bahwa kebakaran hutan dan lahan masih terus terjadi di sejumlah titik di Riau. Mengingat kondisi yang terus berkembang, angka terbaru yang dihimpun oleh BPBD Riau dan media pada akhir Juli 2025 mencatatkan bahwa total luasan lahan terbakar telah mencapai lebih dari 927 hektare . Angka ini diperkirakan masih akan bertambah seiring dengan intensifikasi musim kemarau yang diperkirakan akan melanda Riau pada bulan-bulan mendatang.

Menurut data dari Kementerian Kehutanan, sebagian besar kebakaran masih terjadi di lahan gambut, yang memang rentan terhadap kebakaran. Gambut yang sudah kering menjadi sangat mudah terbakar, terutama dengan suhu udara yang semakin tinggi dan berkurangnya curah hujan. Oleh karena itu, kebijakan yang lebih ketat dalam pengelolaan lahan gambut serta pencegahan pembukaan lahan dengan cara membakar menjadi sangat penting .

Meskipun upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Riau terus dilakukan, langkah-langkah preventif dan pengawasan yang lebih ketat harus segera diterapkan untuk mengurangi risiko kebakaran. Pemerintah Riau dan instansi terkait lainnya perlu lebih gencar dalam memberikan edukasi kepada masyarakat dan perusahaan yang terlibat dalam pembukaan lahan dengan cara yang ramah lingkungan. Selain itu, pengawasan terhadap aktivitas ilegal, seperti pembakaran lahan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, juga harus diperketat untuk mencegah terjadinya kebakaran yang semakin meluas.

Dalam hal ini, penting juga untuk memperbaiki sistem monitoring kebakaran yang ada, seperti menggunakan teknologi satelit dan pemantauan udara yang dapat mendeteksi titik api lebih cepat. Hal ini akan memungkinkan respon yang lebih cepat dalam memadamkan api dan mencegah kebakaran semakin meluas .

Sebagai penutup, meskipun beberapa langkah telah diambil, masalah kebakaran hutan dan lahan di Riau masih jauh dari kata selesai. Diperlukan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk mengatasi masalah ini secara berkelanjutan agar bencana kebakaran tidak terus menerus merusak ekosistem dan kualitas hidup masyarakat.

  Sumber:  

1. BPBD Riau, 2025 – Laporan Kebakaran Hutan dan Lahan 

2. Detik Sumut, 2025 – Fakta Karhutla Riau 

3. Kementerian Kehutanan, 2025 – Estimasi Karhutla di Riau 

4. Pemprov Riau, 2025 – Status Karhutla di Riau 

5. Betahita, 2024 – Karhutla di Riau

6. Media Center Riau, 2024 - Total Karhutla Riau